Perencanaan Pengadaan Menentukan Tujuan Pembangunan Bangsa
Surabaya, kpu.go.id – Kebijakan Rencana Umum Pengadaan (RUP) itu sangat penting, dan itu tergantung dari cara pandang terhadap perencanaan tersebut, mengingat hal itu sangat strategis menentukan tujuan pembangunan banga dan negara.
Salah satu contohnya,
tujuan bangsa dan negara untuk mencerdaskan bangsa, untuk mencapai itu memerlukan
meja kursi, ruang kelas, dan jalan. Semua unsur itu memerlukan proses pengadaan
dan membutuhkan perencanaan yang baik.
Hal tersebut disampaikan
Kasubdit Monitoring dan Evaluasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP) Patria Susantosa saat memberikan pengarahan dalam Bimbingan
Teknis (Bimtek) Pelaksanaan E-Proc yaitu Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan
(SiRUP) dan E-Tendering Pengadaan Logistik Pemilu 2019, Selasa (13/2) di
Surabaya, Jawa Timur.
“Perencanaan juga
menentukan tujuan visi dan misi organisasi. Tujuan pengadaan itu sendiri untuk
bisa tepat biaya, tepat mutu, tepat waktu, tepat layanan, dan tepat penyedia,”
tutur Patria di depan 548 peserta bimtek dari operator 34 KPU provinsi dan 514
kabupaten/kota.
Pengadaan barang/jasa
itu tergantung perencanaannya, tambah Patria. Salah satu contohnya lelang cepat
tiga hari, meskipun bisa cepat tetapi hal itu belum bisa berjalan apabila KAK,
spesifikasi, dan HPS belum siap. Untuk itu, perencanaan menjadi penting karena
mempengaruhi fase berikutnya.
Patria juga mengingatkan
agar berhati-hati dengan paket pengadaan, apabila ingin memecah paket harus ada
justifikasi dan data dukungnya. Memecah sebuah paket besar menjadi dua paket
semangatnya tetap untuk lelang, karena tidak diperbolehkan apabila dengan
tujuan menghindari lelang.
“Soal penyebutan merk,
tidak ada pelarangan penyebutan merk dalam UU, yang penting merk tersebut
memang merk yang memiliki spesifikasi sesuai kebutuhan. Hal yang tidak
diperbolehkan itu monopoli merk secara vertikal,” jelas Patria.
Terkait swakelola atau
penyedia, Patria menjelaskan yang dimaksud swakelola itu instansi atau kelompok
masyarakat yang menyediakan sendiri barang/jasa. Contohnya, konsumsi rapat, jika
membeli di warung itu termasuk penyedia, namun apabila masak sendiri itu
swakelola. Apabila rapat tidak memakai jasa EO dan dilaksanakan sendiri, baru
disebut swakelola.
Pada kesempatan
tersebut, Patria menegaskan SiRUP itu wajib ditayangkan dan idealnya di akhir
tahun anggaran. Tujuannya agar para penyedia barang/jasa dapat mengetahui sejak
awal pengadaan apa saja yang akan dibutuhkan.
Sementara itu, Kepala
Biro Logistik KPU RI Purwoto juga menegaskan seluruh satuan kerja (satker) KPU
di provinsi dan kabupaten/kota wajib segera mengumumkan rencana umum pengadaan,
mengingat belum semua satker mengumumkan ke dalam SIRUP.
“Sanksinya jelas,
apabila ada satker yang tidak mengumumkan RUP, maka KPA akan mendapatkan
teguran dan SKP sekretaris di satker KPU tersebut bisa tidak ditandatangani
oleh Sekjen KPU RI,” tegas Purwoto. (Arf/red.
FOTO Dosen/Humas KPU)